Monday 6 February 2017

PROGRAM BK KARIER UNTUK KORBAN PHK, TKI/TKW DAN PROBLEMATIKANYA DAN MASYARAKAT MARGINAL

BAB I
PENDAHULUAN
PROGRAM BK KARIER UNTUK KORBAN PHK, TKI/TKW
DAN PROBLEMATIKANYA DAN MASYARAKAT MARGINAL

A.      Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat didunia. Pada tahun 1990 jumlah penduduk Indonesia mencapai179 juta jiwa. Sepuluh tahun berikutnya jumlah tersebut telah meningkat menjadi 205 juta jiwa. Dengan demikian pertambahan jumlah penduduk selama dasawarsa ini mencapaisekitar 15% atau tumbuh dengan rata-rata 2% pertahun. disatu sisi, jumlah penduduk yang besar diyakini merupakan modal dasar dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, namun disisi lain, dengan pengelolaan yang tidak tepat, jumlah penduduk  yang besar sekaligus akan menimbulkan masalah
Masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang seolah tiada habisnya kita dengar di negeri ini telah menjadi bagian masalah tersendiri di republik yang kita cintai ini, kemudian tak kalah hebohnya silih berganti kejadian dan peristiwa penganiayaan TKI juga menjadi primadona berita baik di media televisi, koran ataupun majalah. Tak hanya penganiayaan, termasuk diberitakan juga pelecehan seksual, pemulangan, bahkan sampai pada hukuman penjara atas TKI. Aksi-aksi itu seolah telah merepresentasikan beberapa masalah utama yang dialami  para tenaga kerja Indonesia atau TKI, selama bekerja diluar negeri. Belum lagi  kasus Pembunuhan, dengan modus bagian organ tubuh mereka diambil untuk dijual. Tidak jarang, sekaligus orang yang dijual. Itulah yang menjadi faktor utama pada praktek perdagangan manusia atau yang lebih dikenal dengan istilah human trafficking, yang banyak menjadi profesi para sindikat dan mafia diluar negeri. Masalah yang terjadi ini seolah telah menjadi hingar bingar yang seakan tiada solusi atas penyelesaian masalahnya, kalaupun ada jawaban atas permasalah ini tidak sampai penyelesaiannya sampai dengan kepada akar permasalahannya, belum lagi ditambah dengan masalah yeng berkaitan dengan masyarakat terbuang (marginal), ini seolah seperti bom waktu yang seakan siap meledak.
Disinilah peran Bimbingan Konseling Karier dituntun untuk memainkan perannya sebagai salah satu bidang layanan yang diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalah bangsa, hal ini seolah bukan hanya masalah sosial bangsa dan negara, tapi sudah mencakup masalah yang berskala internasional

B.       Rumusan Masalah
i.    Apakah pengertian PHK ?
ii.  Apakah pengertian TKI dan problematikanya?
iii.                        Apakah pengertian Masyrakat marginal?
iv.                        Apakah program BK Karier atas solusi permasalah tersebut?

C.       Tujuan Pembahasan
i.    Untuk mengetahui bagaimana Pengertian PHK
ii.  Untuk mengetahui bagaimana Pengertian TKI dan problematikanya
iii.                        Untuk mengetahui bagaimana Pengertian Masyrakat marginal
iv.                        Mengetahui bagaimana solusi program BK Karier masalah ini


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian PHK
            Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.            Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
a.  pekerja meninggal dunia
b. jangka waktu kontak kerja telah berakhir
c.  adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
d.           adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit. PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan. Bagi pekerja yang diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
B.       Pengertian TKI dan Problematikanya
Ada beberapa pendapat  mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sedangkan menurut buku pedoman pengawasam perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya perjanjian kerja ini TKI akan lebih terlindungi apabila nantinya dikemudian hari  pihak majikan atau pihak perusahaan tmpat TKI bekerja “wanprestasi” maka TKI dapat menentukan sesuai perjanjian kerja yang telah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur /penempatan TKI dengan menerima upah.
Namun, hampir setiap tahun kita mendengar penyiksaan TKI di luar negeri, baik itu di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong dan Negara lainnya. Dari mulai tidak menerima gaji sama sekali, bekerja 20 jam per hari, disiksa majikan, hingga pada saat mereka pulang ke tanah air pun, mereka ditipu para calo yang berkeliaran di bandara. Jika bertanya tentang jumlah kasus penyiksaan dan berbagai masalah TKI di luar negeri, mungkin hanya Tuhan yang tahu, karena masih banyak kasus lain yang tidak terungkap.
Menurut Andrie Herlina Riza dalam sebuah artikel yang ditulisnya dengan judul TKI – Pahlawan Devisa Yang Teraniaya mengungkapkan ada ada 4 hal mendasar yang menjadi inti dari permasalahan TKI yaitu:
1. Kesempatan kerja
Perekonomian Indonesia mengalami surplus tenaga kerja. Jumlah penawaran tenaga kerja melampaui permintaannya. Pemerintah memperkirakan angka pengangguran turun dari 7,9 persen di tahun 2009 menjadi 7,6% pada 2010. Tetapi sebenarnya masih banyak orang dengan status bekerja, namun melakukan pekerjaan yang tidak layak. Sebelum krisis ekonomi 1997, angka elastisitas penyerapan tenaga kerja cukuptinggi. Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap lebih dari 400 ribu tenaga kerja baru. Sementara pada masa puncak krisis (1998-2000), penyerapan tenaga kerja menurun drastis hingga di bawah 200 ribu penyerapan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Meskipun saat ini sudah membaik, penyerapan tenaga kerja belum sebaik sebelum krisis. Pertumbuhan penawaran tenaga kerja jelas dipengaruhi pertumbuhan penduduk. Sensus Penduduk 2010 menunjukkan kecenderungan naiknya pertumbuhan penduduk Indonesia periode 2000-2010 dibanding 10 tahun sebelumnya. Ini akan membebani pasar kerja dalam beberapa tahun mendatang. Setiap tahun sekitar 2,5 juta tenaga kerja baru masuk ke pasar kerja. Jika angka penyerapan tenaga kerja saat ini  sekitar 250 ribu untuk setiap 1% pertumbuhan ekonomi, setidaknya 10% pertumbuhan ekonomi dibutuhkan. Padahal kenyataannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini jauh di bawah angka 10%. Sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri mendorong sebagian pekerja "mengadu nasib" di luar negeri. Tekanan penduduk (population pressure) dalam beberapa tahun mendatang akan semakin besar. Sekitar 56% pekerja Indonesia hanya lulusan SD ke bawah. Semakin sedikit kesempatan kerja untuk para lulusan SD. Hal inidiperburuk tidak adanya sistem jaminan sosial di Negara ini. Jadi, setiap  orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Tidak ada pilihan lain, sehingga harus bekerja termasuk ke luar negeri. Aliran pekerja ke luar negeri menjadi salah satu solusi untuk mengatasi surplus tenaga kerja dalam negeri. Tetapi, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan terus menimbulkan masalah. Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI(BNP2TKI) menunjukkan adanya tren kenaikan TKI bermasalah dari sekitar 14% pada 2008 menjadi lebih dari 20% pada 2009.
2. Upah buruh di Indonesia terlalu kecil
Dari berbagai survey tentang masalah tenaga kerja, umumnya mereka menyebutkan bahwa upah buruh di Indonesia adalah yang paling rendah atau murah dibandingkan dengan upah buruh di negara-negara Asia lainnya. Upah yang sangat kecil ini jelas sekali sangat tidak mencukupi kebutuhan keluarga, dimana semua harga barang-barang  yang ada di pasaran dalam negeri cenderung selalu naik setiap tahunnya.  Upah ini jelas berbanding terbalik dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk mencukupikebutuhan keluarga. Saat tergiur imbalan dolar, ringgit, atau riyal yang tentunya lebih tinggi, mereka pun tidak memikirkan cerita buruk tentang TKI lagi.
3. Oknum PJTKI
Pemerintah mensyaratkan bahwa TKI harus legal, dikirim melalui  agen resmi yang membantunya untuk membuat paspor dan visa, memperoleh surat keterangan kesehatan, membayar asuransi dan kewajiban lainnya, memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan pada 2010 terdapat sekitar 2,7 juta TKI bekerja di luar negeri. Namun jumlahnya dapat lebih besar mengingat banyak TKI ilegal tidak tercatat. Sekitar 45% TKI memilih bekerja di Malaysia karena kemudahan komunikasi. Sementara 35% TKI bekerja di Arab Saudi. Masalah TKI muncul sejak proses awal di Indonesia. Umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja, baik yang legal maupun ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan TKI. Namun, masih banyaknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) yang tidak mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sehingga menyebabkan aliran TKI tidak terkontrol. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses. Rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain. Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Rendahnya laporan TKI yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga didasarkan  kekhawatiran mereka karena memiliki identitas palsu. Banyak TKI usianya masih terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Oleh karena itu, tidak mudah melacak para TKI bermasalah di luar negeri. Sementara itu, dapat diyakinkan bahwa pemalsuan dan manipulasi data oleh TKI dan paraagen, terjadi karena pihak yang mengawasi dan menentukan membolehkan dan terkadang menawarkan praktek itu dilancarkan.  Para pelaku sindikat tidak peduli seperti apa nasib TKI di luar negeri. Yang penting bagi mereka adalah menikmati  keuntungan dari transaksi pengiriman TKI.
4. Lemahnya pengawasan dan kurangnya perhatian dari Pemerintah.
Pemerintah sebagai pelaku dan pelaksana pemerintahan, dirasakan sangat  kurang sekali perhatiannya atas nasib para TKI ini. Pencermatan keadaan secara hukum dalam permasalahan TKI, semestinya melibatkan elemen-elemen fundamental termasuk administrasi, kontrak, asuransi, dan MoU antar negara. Tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan administrasi yang legitimate, pemerintah Indonesia akan sulit mengatasi permasalahan tenaga kerja Indonesia. Sudah semestinya pemerintah Indonesia benar-benar serius, karena dengan demikian masalah-masalah yang selama ini terjadi bisa berkurang banyak. Tapi sayangnya, pemerintah selalu menunggu sampai masalahnya sudah menjadi besar dan buruk. Ironis nya seringkali kasus-kasus itu baruditangani oleh pemerintah, setelah kasus-kasus tersebut menjadi isu publik. Penanganan kasus TKI yang dilakukan Pemerintah Indonesia sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Sebaliknya, pemerintah dan semua pihak terkait selalu berbangga jika mendengar majikan dihukum dan TKI diberikan berbagai biaya sebagai kompensasi. Tetapi, sumber masalah yang ada di dalam negeri tetap dibiarkan kian menggurita.
C.       Pengertian Masyrakat Marginal
Marjinal berasal dari bahasa inggris 'marginal' yang berarti jumlah atau efek yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yang jumlahnya sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok pra-sejahtera. Marjinal juga identik dengan masyarakat kecil atau kaum yang terpinggirkan. Jadi kaum marjinal adalah masyarakat kelas bawah yang terpinggirkan dari kehidupan masyarakat. contoh dari kaum marjinal antara lain pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan pas-pasan atau bahkan kekurangan. Mereka ini adalah bagian tak terpisahkan dari Negara ini. Perjuangan kaum marjinal yang mungkin seringkali kita mengabaikannya. Sebagaimana Mother Terresa, pejuang dan tokoh kemanusiaan dari Calcuta, mengatakan:
"The poor,the marginalized and the ones who are not counted, they exist because we create them. Especially by the superstructure and then by me, by you, by all of us. Consequently, it is our responsibility to help elevate them."
Artinya, kaum miskin, kaum marjinal, dan orang-orang yang tidak diperhitungkan di masyarakat ada karena kitalah yang menciptakan mereka. Terutama oleh struktur sosial, juga oleh saya, Anda dan kita semua. Sehingga, kita mempunyai tanggung jawab untuk membantu dan mengangkat derajat mereka.
       Keberadaan kaum marginal pelan tapi pasti menjadi penyebab terjadinya akumulasi segala bentuk penyakit masyarakat seperti pelacuran, gelandangan / pengemis, anak jalanan, pencurian, perampokan, human trafficking, narapidana, dan lain - lain di suatu negara. Dengan demikian masyarakat (kaum) marjinal ini bila tidak diberdayakan melalui pemberian solusi yang tepat, maka berarti pula ini disiapkan untuk menjadi benih bom waktu yang dahsyat untuk merusak sendi - sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kondisi masyarakat marjinal bila dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada beberapa persoalan :
a. Semakin banyaknya angka putus sekolah (drop out) dan buta huruf
b. Semakin menurunya kualitas SDM
c. Semakin tingginya angka pengangguran.
d. Semakin tingginya penyakit – penyakit sosial masyarakat dan kerawanan sosial.
e. Indeks kemajuan pendidikan di Indonesia semakin tertinggal dengan negara – negara lain.
D.      Program BK Karier atas solusi permasalah ketenagakerjaan
Jumlah penduduk yang besar dengan laju pertumbuhan yang tinggi merupakan masalah klasik yang dihadapi Indonesia. Masalah kependudukan ini pada gilirannya menimbulkan masalah lain di sektor ketenagakerjaan. pengangguran dengan angka yang relatif semakin tinggi dari tahun ketahun membutuhkan upaya pemecahan yang tidak sederhana. Kebijakan pembangunan ekonomi yang pernah dilaksanakan diIndonesia ternyata tidak mampu berbuat banyak. Kebijakan yang bias kepada perusahaan-perusahaan besar yang cenderung bersifat padat modal, memang mampu membawa perekonomian Indonesia tumbuh dengan angka yang menggembirakan, namun mekanisme trickle Down effect dari kebijakan tersebut temyata tidak segera muncul seperti yang diharapkan. Perusahaan-perusahaan besar sebagai lokomotif perekonomian nasional tidak mampu menampung angkatan kerja Indonesia yang ada. Antara para tenaga kerja itu sendiri harus saling bersaing ketat, untuk bisa masuk ke sektor formal, karena sektor ini menuntut kualifikasi tertentu terkait dengan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja yang akan digunakannya.
Program BK Karier dalam menghadapi problematika ini menurut hemat kami dapat diselesaikan dengan layanan informasi karier berbasis kewirausaan, karena banyaknya  Manfaat yang didapatkan dengan adanya wirausaha , seperti:
(1) Menambah daya tampung tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran.
(2) Sebagai generator pembangunan lingkungan, bidang produksi, distribusi, pemeliharaan lingkungan, kesejahteraan, dan sebagainya.
(3) Menjadi contoh bagi anggota masyarakat lain, sebagai pribadi unggul yang patut dicontoh, diteladani, karena seorang wirausaha itu adalah orang terpuji, jujur, berani, hidup tidak merugikan orang lain.
(4) selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, berusaha selalu menjaga dan membangun lingkungan.
(5) berusaha memberi bantuan kepada orang lain dan pembangunan sosial sesuai dengan kemampuannya.
(6) berusaha mendidik karyawannya menjadi orang mandiri, disiplin, jujur, tekun dalam menghadapi pekerjaan.
(7) memberi contoh bagaimana kita harus bekerja keras, tetapi tidak melupakan perintah-perintah agama, dekat kepada Allah SWT.
(8) hidup secara efisien, tidak berfoya-foya dan tidak boros.
(9) memelihara keserasian lingkungan, baik dalam pergaulan maupun kebersihan lingkungan.


nafi ahmed write

1 comment:

  1. Halo semuanya
    Saya ingin menggunakan media ini untuk membuat Anda semua tahu bahwa mendapatkan pinjaman tidak sesulit dan sesulit yang Anda kira

    Saya Rina Mariana penduduk asli bandung. Indonesia
    Saya mendapat pinjaman dari  ONE BILLION RISING FUND dan proses aplikasi saya mudah, lancar dan mudah dimengerti dan saya telah diberkati sejak saya baru menjadi firma pinjaman dan hidup saya tidak lagi menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang, tetapi mereka datang kepada saya sekarang untuk meminta nasihat dan bagaimana membantu mereka secara finansial dan sejauh ini saya telah memperkenalkan cukup banyak orang kepada perusahaan pinjaman dan mereka juga mendapatkan pinjaman dari   ONE BILLION RISING FUND

    Saya akan menyarankan bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda ingin mendapatkan bantuan karena kami telah mendapatkan bantuan dari  ONE BILLION RISING FUND   kemudian hubungi perusahaan pinjaman melalui gmail di bawah ini dan dapatkan transformasi dalam hidup Anda secara finansial seperti yang kami lakukan
    Mereka yakin, aman, andal, dan terbuka untuk pelanggan
    Mengapa saya menyukai mereka adalah Anda sangat bebas untuk bertanya tentang pinjaman Anda dan layanan mereka 24/7

                                              KONTAK PERUSAHAAN

     Nama Perusahaan ::::::ONE BILLION RISING FUND
    Gmail: onebillionrisingfund@gmail.com

                                 Hubungi saya
    Rina Marian
    rinamariana874@gmail.com

    ReplyDelete