BAB I
PENDAHULUAN
PROGRAM BK KARIER UNTUK KORBAN
PHK, TKI/TKW
DAN PROBLEMATIKANYA DAN
MASYARAKAT MARGINAL
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat
didunia. Pada tahun 1990 jumlah penduduk Indonesia mencapai179 juta jiwa.
Sepuluh tahun berikutnya jumlah tersebut telah meningkat menjadi 205 juta jiwa.
Dengan demikian pertambahan jumlah penduduk selama dasawarsa ini
mencapaisekitar 15% atau tumbuh dengan rata-rata 2% pertahun. disatu sisi,
jumlah penduduk yang besar diyakini merupakan modal dasar dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional, namun disisi lain, dengan pengelolaan yang tidak tepat,
jumlah penduduk yang besar sekaligus
akan menimbulkan masalah
Masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang seolah tiada habisnya kita dengar
di negeri ini telah menjadi bagian masalah tersendiri di republik yang kita
cintai ini, kemudian tak kalah hebohnya silih berganti kejadian dan peristiwa
penganiayaan TKI juga menjadi primadona berita baik di media televisi, koran
ataupun majalah. Tak hanya penganiayaan, termasuk diberitakan juga pelecehan
seksual, pemulangan, bahkan sampai pada hukuman penjara atas TKI. Aksi-aksi itu
seolah telah merepresentasikan beberapa masalah utama yang dialami para tenaga kerja Indonesia atau TKI, selama
bekerja diluar negeri. Belum lagi kasus Pembunuhan, dengan modus bagian organ tubuh
mereka diambil untuk dijual. Tidak jarang, sekaligus orang yang dijual. Itulah
yang menjadi faktor utama pada praktek perdagangan manusia atau yang lebih
dikenal dengan istilah human trafficking, yang banyak menjadi profesi para
sindikat dan mafia diluar negeri. Masalah yang terjadi ini seolah telah menjadi
hingar bingar yang seakan tiada solusi atas penyelesaian masalahnya, kalaupun
ada jawaban atas permasalah ini tidak sampai penyelesaiannya sampai dengan
kepada akar permasalahannya, belum lagi ditambah dengan masalah yeng berkaitan
dengan masyarakat terbuang (marginal), ini seolah seperti bom waktu yang seakan
siap meledak.
Disinilah peran Bimbingan Konseling Karier dituntun untuk memainkan
perannya sebagai salah satu bidang layanan yang diharapkan mampu menjadi solusi
atas permasalah bangsa, hal ini seolah bukan hanya masalah sosial bangsa dan
negara, tapi sudah mencakup masalah yang berskala internasional
B. Rumusan Masalah
i. Apakah pengertian PHK ?
ii. Apakah pengertian TKI dan problematikanya?
iii.
Apakah pengertian Masyrakat marginal?
iv.
Apakah
program BK Karier atas solusi permasalah tersebut?
C. Tujuan Pembahasan
i. Untuk mengetahui bagaimana
Pengertian PHK
ii. Untuk mengetahui bagaimana
Pengertian TKI dan
problematikanya
iii.
Untuk mengetahui bagaimana Pengertian Masyrakat marginal
iv.
Mengetahui
bagaimana solusi program BK Karier masalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian PHK
Dalam
dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang
sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan
khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?
Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa
depan para pekerja yang mengalaminya. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003
mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia
b. jangka waktu kontak kerja telah berakhir
c. adanya putusan pengadilan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian
kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja. Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja
melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi sebelum mem-PHK, perusahaan wajib
memberikan surat peringatan secara 3 kali berturut-turut. Perusahaan juga dapat
menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran, dan untuk
pelanggaran tertentu, perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 secara langsung atau
langsung memecat. Semua hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahan masing-masing. Karena setiap perusahaan mempunyai peraturan yang
berbeda-beda.
Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan
mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan
melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi/pailit.
PHK akan terjadi karena keadaan diluar kuasa perusahaan. Bagi pekerja yang
diPHK, alasan PHK berperan besar dalam menentukan apakah pekerja tersebut
berhak atau tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan dan uang
penggantian hak.
B.
Pengertian TKI
dan Problematikanya
Ada beberapa
pendapat mengenai pengertian Tenaga
Kerja Indonesia. Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI
adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sedangkan menurut buku pedoman pengawasam perusahaan jasa Tenaga Kerja
Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang
melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan
olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di
darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian
kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang
memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya
perjanjian kerja ini TKI akan lebih terlindungi apabila nantinya dikemudian
hari pihak majikan atau pihak perusahaan
tmpat TKI bekerja “wanprestasi” maka TKI dapat menentukan sesuai perjanjian
kerja yang telah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian
kerja melalui prosedur /penempatan TKI dengan menerima upah.
Namun, hampir setiap tahun kita mendengar penyiksaan TKI di
luar negeri, baik itu di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong dan
Negara lainnya. Dari mulai tidak menerima gaji sama sekali, bekerja 20 jam per
hari, disiksa majikan, hingga pada saat mereka pulang ke tanah air pun, mereka
ditipu para calo yang berkeliaran di bandara. Jika bertanya tentang jumlah
kasus penyiksaan dan berbagai masalah TKI di luar negeri, mungkin hanya Tuhan
yang tahu, karena masih banyak kasus lain yang tidak terungkap.
Menurut Andrie Herlina Riza dalam sebuah artikel yang
ditulisnya dengan judul TKI – Pahlawan Devisa Yang Teraniaya mengungkapkan ada
ada 4 hal mendasar yang menjadi inti dari permasalahan TKI yaitu:
1. Kesempatan kerja
Perekonomian Indonesia mengalami surplus tenaga kerja. Jumlah
penawaran tenaga kerja melampaui permintaannya. Pemerintah memperkirakan angka
pengangguran turun dari 7,9 persen di tahun 2009 menjadi 7,6% pada 2010. Tetapi
sebenarnya masih banyak orang dengan status bekerja, namun melakukan pekerjaan
yang tidak layak. Sebelum krisis ekonomi 1997, angka elastisitas penyerapan
tenaga kerja cukuptinggi. Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap lebih
dari 400 ribu tenaga kerja baru. Sementara pada masa puncak krisis (1998-2000),
penyerapan tenaga kerja menurun drastis hingga di bawah 200 ribu penyerapan
untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Meskipun saat ini sudah membaik,
penyerapan tenaga kerja belum sebaik sebelum krisis. Pertumbuhan penawaran
tenaga kerja jelas dipengaruhi pertumbuhan penduduk. Sensus Penduduk 2010
menunjukkan kecenderungan naiknya pertumbuhan penduduk Indonesia periode
2000-2010 dibanding 10 tahun sebelumnya. Ini akan membebani pasar kerja dalam
beberapa tahun mendatang. Setiap tahun sekitar 2,5 juta tenaga kerja baru masuk
ke pasar kerja. Jika angka penyerapan tenaga kerja saat ini sekitar 250 ribu untuk setiap 1% pertumbuhan
ekonomi, setidaknya 10% pertumbuhan ekonomi dibutuhkan. Padahal kenyataannya,
pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini jauh di bawah angka 10%. Sulitnya memperoleh
pekerjaan di dalam negeri mendorong sebagian pekerja "mengadu nasib"
di luar negeri. Tekanan penduduk (population pressure) dalam beberapa tahun
mendatang akan semakin besar. Sekitar 56% pekerja Indonesia hanya lulusan SD ke
bawah. Semakin sedikit kesempatan kerja untuk para lulusan SD. Hal
inidiperburuk tidak adanya sistem jaminan sosial di Negara ini. Jadi,
setiap orang bertanggung jawab atas
dirinya sendiri. Tidak ada pilihan lain, sehingga harus bekerja termasuk ke
luar negeri. Aliran pekerja ke luar negeri menjadi salah satu solusi untuk
mengatasi surplus tenaga kerja dalam negeri. Tetapi, jika tidak dikelola dengan
baik, maka akan terus menimbulkan masalah. Data Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI(BNP2TKI) menunjukkan adanya tren kenaikan TKI bermasalah dari
sekitar 14% pada 2008 menjadi lebih dari 20% pada 2009.
2. Upah buruh di Indonesia
terlalu kecil
Dari berbagai survey tentang masalah tenaga kerja, umumnya
mereka menyebutkan bahwa upah buruh di Indonesia adalah yang paling rendah atau
murah dibandingkan dengan upah buruh di negara-negara Asia lainnya. Upah yang
sangat kecil ini jelas sekali sangat tidak mencukupi kebutuhan keluarga, dimana
semua harga barang-barang yang ada di
pasaran dalam negeri cenderung selalu naik setiap tahunnya. Upah ini jelas berbanding terbalik dengan
pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk mencukupikebutuhan keluarga. Saat
tergiur imbalan dolar, ringgit, atau riyal yang tentunya lebih tinggi, mereka
pun tidak memikirkan cerita buruk tentang TKI lagi.
3. Oknum PJTKI
Pemerintah mensyaratkan bahwa TKI harus legal, dikirim
melalui agen resmi yang membantunya
untuk membuat paspor dan visa, memperoleh surat keterangan kesehatan, membayar
asuransi dan kewajiban lainnya, memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan pada
2010 terdapat sekitar 2,7 juta TKI bekerja di luar negeri. Namun jumlahnya
dapat lebih besar mengingat banyak TKI ilegal tidak tercatat. Sekitar 45% TKI
memilih bekerja di Malaysia karena kemudahan komunikasi. Sementara 35% TKI
bekerja di Arab Saudi. Masalah TKI muncul sejak proses awal di Indonesia.
Umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja, baik yang legal maupun
ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai dari rekrutmen,
paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan TKI. Namun, masih
banyaknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) yang tidak mendapat izin dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sehingga menyebabkan aliran
TKI tidak terkontrol. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut
makelar yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan
yang banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses. Rendahnya pendidikan
calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain.
Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Rendahnya laporan TKI yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga
didasarkan kekhawatiran mereka karena
memiliki identitas palsu. Banyak TKI usianya masih terlalu muda, namun demi
kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia,
tetapi juga nama dan alamat. Oleh karena itu, tidak mudah melacak para TKI
bermasalah di luar negeri. Sementara itu, dapat diyakinkan bahwa pemalsuan dan
manipulasi data oleh TKI dan paraagen, terjadi karena pihak yang mengawasi dan
menentukan membolehkan dan terkadang menawarkan praktek itu dilancarkan. Para pelaku sindikat tidak peduli seperti apa
nasib TKI di luar negeri. Yang penting bagi mereka adalah menikmati keuntungan dari transaksi pengiriman TKI.
4. Lemahnya pengawasan dan
kurangnya perhatian dari Pemerintah.
Pemerintah sebagai pelaku dan pelaksana pemerintahan,
dirasakan sangat kurang sekali
perhatiannya atas nasib para TKI ini. Pencermatan keadaan secara hukum dalam
permasalahan TKI, semestinya melibatkan elemen-elemen fundamental termasuk
administrasi, kontrak, asuransi, dan MoU antar negara. Tanpa adanya dasar hukum
yang kuat dan administrasi yang legitimate, pemerintah Indonesia akan sulit mengatasi
permasalahan tenaga kerja Indonesia. Sudah semestinya pemerintah Indonesia
benar-benar serius, karena dengan demikian masalah-masalah yang selama ini
terjadi bisa berkurang banyak. Tapi sayangnya, pemerintah selalu menunggu
sampai masalahnya sudah menjadi besar dan buruk. Ironis nya seringkali
kasus-kasus itu baruditangani oleh pemerintah, setelah kasus-kasus tersebut
menjadi isu publik. Penanganan kasus TKI yang dilakukan Pemerintah Indonesia
sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Sebaliknya,
pemerintah dan semua pihak terkait selalu berbangga jika mendengar majikan
dihukum dan TKI diberikan berbagai biaya sebagai kompensasi. Tetapi, sumber
masalah yang ada di dalam negeri tetap dibiarkan kian menggurita.
C.
Pengertian Masyrakat
Marginal
Marjinal
berasal dari bahasa inggris 'marginal'
yang berarti jumlah atau efek yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu
kelompok yang jumlahnya sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok
pra-sejahtera. Marjinal juga identik dengan masyarakat kecil atau kaum yang
terpinggirkan. Jadi kaum marjinal adalah masyarakat kelas bawah yang
terpinggirkan dari kehidupan masyarakat. contoh dari kaum marjinal antara lain
pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan pas-pasan
atau bahkan kekurangan. Mereka ini adalah bagian tak terpisahkan dari Negara
ini. Perjuangan kaum marjinal yang mungkin seringkali kita mengabaikannya.
Sebagaimana Mother Terresa, pejuang dan tokoh kemanusiaan dari Calcuta,
mengatakan:
"The poor,the marginalized and the ones who are not counted, they exist because we create them. Especially by the superstructure and then by me, by you, by all of us. Consequently, it is our responsibility to help elevate them."
Artinya, kaum miskin, kaum marjinal, dan orang-orang yang tidak diperhitungkan di masyarakat ada karena kitalah yang menciptakan mereka. Terutama oleh struktur sosial, juga oleh saya, Anda dan kita semua. Sehingga, kita mempunyai tanggung jawab untuk membantu dan mengangkat derajat mereka.
Keberadaan kaum marginal pelan tapi pasti menjadi penyebab terjadinya akumulasi segala bentuk penyakit masyarakat seperti pelacuran, gelandangan / pengemis, anak jalanan, pencurian, perampokan, human trafficking, narapidana, dan lain - lain di suatu negara. Dengan demikian masyarakat (kaum) marjinal ini bila tidak diberdayakan melalui pemberian solusi yang tepat, maka berarti pula ini disiapkan untuk menjadi benih bom waktu yang dahsyat untuk merusak sendi - sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kondisi masyarakat marjinal bila dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada beberapa persoalan :
"The poor,the marginalized and the ones who are not counted, they exist because we create them. Especially by the superstructure and then by me, by you, by all of us. Consequently, it is our responsibility to help elevate them."
Artinya, kaum miskin, kaum marjinal, dan orang-orang yang tidak diperhitungkan di masyarakat ada karena kitalah yang menciptakan mereka. Terutama oleh struktur sosial, juga oleh saya, Anda dan kita semua. Sehingga, kita mempunyai tanggung jawab untuk membantu dan mengangkat derajat mereka.
Keberadaan kaum marginal pelan tapi pasti menjadi penyebab terjadinya akumulasi segala bentuk penyakit masyarakat seperti pelacuran, gelandangan / pengemis, anak jalanan, pencurian, perampokan, human trafficking, narapidana, dan lain - lain di suatu negara. Dengan demikian masyarakat (kaum) marjinal ini bila tidak diberdayakan melalui pemberian solusi yang tepat, maka berarti pula ini disiapkan untuk menjadi benih bom waktu yang dahsyat untuk merusak sendi - sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kondisi masyarakat marjinal bila dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada beberapa persoalan :
a.
Semakin banyaknya angka putus sekolah (drop out) dan
buta huruf
b.
Semakin menurunya kualitas SDM
c.
Semakin tingginya angka pengangguran.
d.
Semakin tingginya penyakit – penyakit sosial masyarakat
dan kerawanan sosial.
e.
Indeks kemajuan pendidikan di Indonesia semakin
tertinggal dengan negara – negara lain.
D.
Program
BK Karier atas solusi permasalah ketenagakerjaan
Jumlah
penduduk yang besar dengan laju pertumbuhan yang tinggi merupakan masalah
klasik yang dihadapi Indonesia. Masalah kependudukan ini pada gilirannya
menimbulkan masalah lain di sektor ketenagakerjaan. pengangguran dengan angka
yang relatif semakin tinggi dari tahun ketahun membutuhkan upaya pemecahan yang
tidak sederhana. Kebijakan pembangunan ekonomi yang pernah dilaksanakan
diIndonesia ternyata tidak mampu berbuat banyak. Kebijakan yang bias kepada
perusahaan-perusahaan besar yang cenderung bersifat padat modal, memang mampu
membawa perekonomian Indonesia tumbuh dengan angka yang menggembirakan, namun
mekanisme trickle Down effect dari kebijakan tersebut temyata tidak segera
muncul seperti yang diharapkan. Perusahaan-perusahaan besar sebagai lokomotif
perekonomian nasional tidak mampu menampung angkatan kerja Indonesia yang ada.
Antara para tenaga kerja itu sendiri harus saling bersaing ketat, untuk bisa
masuk ke sektor formal, karena sektor ini menuntut kualifikasi tertentu terkait
dengan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja yang akan digunakannya.
Program BK Karier dalam menghadapi
problematika ini menurut hemat kami dapat diselesaikan dengan layanan informasi
karier berbasis kewirausaan, karena banyaknya
Manfaat yang
didapatkan dengan adanya wirausaha , seperti:
(1) Menambah daya tampung tenaga kerja, sehingga dapat
mengurangi pengangguran.
(2) Sebagai generator pembangunan lingkungan, bidang
produksi, distribusi, pemeliharaan lingkungan, kesejahteraan, dan sebagainya.
(3) Menjadi contoh bagi anggota masyarakat lain, sebagai
pribadi unggul yang patut dicontoh, diteladani, karena seorang wirausaha itu
adalah orang terpuji, jujur, berani, hidup tidak merugikan orang lain.
(4) selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,
berusaha selalu menjaga dan membangun lingkungan.
(5) berusaha memberi bantuan kepada orang lain dan
pembangunan sosial sesuai dengan kemampuannya.
(6) berusaha mendidik karyawannya menjadi orang mandiri,
disiplin, jujur, tekun dalam menghadapi pekerjaan.
(7) memberi contoh bagaimana kita harus bekerja keras,
tetapi tidak melupakan perintah-perintah agama, dekat kepada Allah SWT.
(8) hidup secara efisien, tidak berfoya-foya dan tidak
boros.
(9) memelihara keserasian lingkungan, baik dalam pergaulan
maupun kebersihan lingkungan.
Halo semuanya
ReplyDeleteSaya ingin menggunakan media ini untuk membuat Anda semua tahu bahwa mendapatkan pinjaman tidak sesulit dan sesulit yang Anda kira
Saya Rina Mariana penduduk asli bandung. Indonesia
Saya mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND dan proses aplikasi saya mudah, lancar dan mudah dimengerti dan saya telah diberkati sejak saya baru menjadi firma pinjaman dan hidup saya tidak lagi menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang, tetapi mereka datang kepada saya sekarang untuk meminta nasihat dan bagaimana membantu mereka secara finansial dan sejauh ini saya telah memperkenalkan cukup banyak orang kepada perusahaan pinjaman dan mereka juga mendapatkan pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND
Saya akan menyarankan bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda ingin mendapatkan bantuan karena kami telah mendapatkan bantuan dari ONE BILLION RISING FUND kemudian hubungi perusahaan pinjaman melalui gmail di bawah ini dan dapatkan transformasi dalam hidup Anda secara finansial seperti yang kami lakukan
Mereka yakin, aman, andal, dan terbuka untuk pelanggan
Mengapa saya menyukai mereka adalah Anda sangat bebas untuk bertanya tentang pinjaman Anda dan layanan mereka 24/7
KONTAK PERUSAHAAN
Nama Perusahaan ::::::ONE BILLION RISING FUND
Gmail: onebillionrisingfund@gmail.com
Hubungi saya
Rina Marian
rinamariana874@gmail.com